Jakarta - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Kabinet (Seskab)
Dipo Alam pada 23 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Surat Edaran
Nomor:SE.9/SESKAB/VI/2014 yang
ditujukan kepada para deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet
(Setkab), Kepala Pusat Data dan Informasi, serta Inspektur Setkab.
Dalam
Surat Edaran Seskab Dipo Alam menegaskan, bahwa pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/kasa lainnya yang bernilai di atas Rp 200
juta dan pengadaan jasa konsultasi yang nilainya di atas Rp 50 juta pada
seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib dilakukan
secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Dengan
demikian, tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik antara
pengguna jasa dan penyedia jasa,” tegas Seskab.
Selain itu, Seskab
juga meminta kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), dan pengelola keuangan lainnya agar lebih teliti
dan cermat dalam membaca, menganalisa, serta melaksanakan setiap tahap
pengadaan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
sampai dengan pembayaran, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
“Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Seskab Dipo Alam dalam Surat Edaran itu. (ES)
0 Pertanyaan:
Posting Komentar