Bagian Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap adalah satu
bagian yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelolah pelayanan perizinan dan
non perizinan dengan pola pelayanan secara terpadu. Bagian Unit Pelayanan
Terpadu Satu Atap dipimpin oleh seorang Kepala Kantor sebagai koordinator yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretariat
Daerah, di bawah koordinasi Assisten Administrasi Umum.
Keberadaan Bagian Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap
bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non
perizinan oleh aparatur Pemerintah Kota Prabumulih kepada masyarakat dan
meningkatkan efisiensi dan efektifitas aparatur Pemerintahan Daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
0 Pertanyaan:
Posting Komentar