Tujuan dan Hasil yang diharapkan




Bagian Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap adalah satu bagian yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelolah pelayanan perizinan dan non perizinan dengan pola pelayanan secara terpadu. Bagian Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap dipimpin oleh seorang Kepala Kantor sebagai koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretariat Daerah, di bawah koordinasi Assisten Administrasi Umum.
Keberadaan Bagian Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan oleh aparatur Pemerintah Kota Prabumulih kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas aparatur Pemerintahan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

0 Pertanyaan:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Free counters!

SITU BARU

SITU DAFTAR ULANG

Wikipedia

Hasil penelusuran

Diberdayakan oleh Blogger.
http://suwandasitorus.blogspot.com/#
 
Support Android Download: Link ١ | Link ٢ | Link ٣
| Link ٤ | Link ٥
Copyright © 2013. KPPT Prabumulih - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Android Template
Proudly powered by +SuwandaSitorus