Senin,
24 Maret 2014, bertempat di ruang rapat KPPT Kota Palembang, diadakan
rapat pembahasan peningkatan kerjasama dalam bidang Teknologi Informasi
antara KPPT Kota Palembang dengan Bank Sumsel Babel. Rapat ini membahas
rencana pengembangan sistem online monitoring pembayaran retribusi
perijinan dan non perijinan yang ada di KPPT Kota Palembang. Rapat
dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha KPPT Kota Palembang, Meidiyarni, SE.,
M.Si (mewakili Kepala KPPT Kota Palembang) dan dihadiri oleh seluruh
Kepala Seksi KPPT Kota Palembang, staf Bagian Keuangan KPPT Kota
Palembang, perwakilan pimpinan Bank Sumsel Babel dan staf IT Bank Sumsel
serta konsultan pengembang.
Dalam
rapat disampaikan maksud dan keinginan KPPT Kota Palembang untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota Palembang dengan
meningkatkan kerjasama dalam bidang Teknologi Informasi dengan Bank
Sumsel Babel khusus untuk memantau pembayaran retribusi yang telah
dilakukan oleh pemohon yang mengajukan perijinan dan non perijinannya di
KPPT Kota Palembang. Dari 32 jenis Perijinan dan Non Perijinan yang ada
di KPPT Kota Palembang, 7 diantaranya memiliki retribusi yaitu Ijin
Gangguan (IG), Keterangan Rencana Kota (KRK), Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB), Ijin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Ijin Usaha Perikanan, Ijin
Pemotongan Hewan dan Ijin Trayek. Untuk mempermudah pemohon dan
mempercepat proses penerbitan ijin yang memiliki retribusi tersebut,
KPPT Kota Palembang mengembangkan sistem yang dapat memantau secara
realtime pembayaran retribusi yang telah dilakukan pemohon ke rekening
pemerintah Kota Palembang melalui Bank Sumsel Babel di cabang manapun.
Sistem secara realtime akan mengirim dan menerima data dari Bank Sumsel
Babel melalui jalur khusus ke KPPT Kota Palembang. Bagian Keuangan dan
Back Office KPPT Kota Palembang dapat melihat dan memantau perijinan
yang telah dibayar retribusinya. Perijinan yang telah dibayar
retribusinya dapat langsung dicetak SK-nya oleh bagian Back Office KPPT
Kota Palembang. Pemohon tidak perlu mengembalikan slip setoran/bukti
setoran dari Bank Sumsel Babel ke KPPT Kota Palembang. Sebelumnya,
pemohon yang telah membayar retribusi diharuskan mengembalikan bukti
setoran ke KPPT Kota Palembang untuk proses penerbitan ijin. Sering juga
ditemukan pemohon yang tidak mengembalikan bukti setoran yang telah
dibayarkan, sehingga perijinannya tidak dapat diterbitkan. Dengan adanya
sistem ini, ke depannya pemohon tidak perlu bersusah payah
mengembalikan bukti setoran ke KPPT Kota Palembang karena KPPT Kota
Palembang secara online dan realtime akan mengetahui perijinan yang
telah dibayar retribusinya dan perijinannya dapat langsung dicetak dan
diterbitkan. (FG)
0 Pertanyaan:
Posting Komentar