GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, KPPT KOTA PALEMBANG BEKERJASAMA DENGAN BANK SUMSEL BABEL MEMBANGUN SISTEM ONLINE MONITORING PEMBAYARAN RETRIBUSI

Senin, 24 Maret 2014, bertempat di ruang rapat KPPT Kota Palembang, diadakan rapat pembahasan peningkatan kerjasama dalam bidang Teknologi Informasi antara KPPT Kota Palembang dengan Bank Sumsel Babel. Rapat ini membahas rencana pengembangan sistem online monitoring pembayaran retribusi perijinan dan non perijinan yang ada di KPPT Kota Palembang. Rapat dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha KPPT Kota Palembang, Meidiyarni, SE., M.Si (mewakili Kepala KPPT Kota Palembang) dan dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi KPPT Kota Palembang, staf Bagian Keuangan KPPT Kota Palembang, perwakilan pimpinan Bank Sumsel Babel dan staf IT Bank Sumsel serta konsultan pengembang.

Dalam rapat disampaikan maksud dan keinginan KPPT Kota Palembang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota Palembang dengan meningkatkan kerjasama dalam bidang Teknologi Informasi dengan Bank Sumsel Babel khusus untuk memantau pembayaran retribusi yang telah dilakukan oleh pemohon yang mengajukan perijinan dan non perijinannya di KPPT Kota Palembang. Dari 32 jenis Perijinan dan Non Perijinan yang ada di KPPT Kota Palembang, 7 diantaranya memiliki retribusi yaitu Ijin Gangguan (IG), Keterangan Rencana Kota (KRK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Ijin Usaha Perikanan, Ijin Pemotongan Hewan dan Ijin Trayek. Untuk mempermudah pemohon dan mempercepat proses penerbitan ijin yang memiliki retribusi tersebut, KPPT Kota Palembang mengembangkan sistem yang dapat memantau secara realtime pembayaran retribusi yang telah dilakukan pemohon ke rekening pemerintah Kota Palembang melalui Bank Sumsel Babel di cabang manapun. Sistem secara realtime akan mengirim dan menerima data dari Bank Sumsel Babel melalui jalur khusus ke KPPT Kota Palembang. Bagian Keuangan dan Back Office KPPT Kota Palembang dapat melihat dan memantau perijinan yang telah dibayar retribusinya. Perijinan yang telah dibayar retribusinya dapat langsung dicetak SK-nya oleh bagian Back Office KPPT Kota Palembang. Pemohon tidak perlu mengembalikan slip setoran/bukti setoran dari Bank Sumsel Babel ke KPPT Kota Palembang. Sebelumnya, pemohon yang telah membayar retribusi diharuskan mengembalikan bukti setoran ke KPPT Kota Palembang untuk proses penerbitan ijin. Sering juga ditemukan pemohon yang tidak mengembalikan bukti setoran yang telah dibayarkan, sehingga perijinannya tidak dapat diterbitkan. Dengan adanya sistem ini, ke depannya pemohon tidak perlu bersusah payah mengembalikan bukti setoran ke KPPT Kota Palembang karena KPPT Kota Palembang secara online dan realtime akan mengetahui perijinan yang telah dibayar retribusinya dan perijinannya dapat langsung dicetak dan diterbitkan. (FG)





0 Pertanyaan:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Free counters!

SITU BARU

SITU DAFTAR ULANG

Wikipedia

Hasil penelusuran

Diberdayakan oleh Blogger.
http://suwandasitorus.blogspot.com/#
 
Support Android Download: Link ١ | Link ٢ | Link ٣
| Link ٤ | Link ٥
Copyright © 2013. KPPT Prabumulih - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Android Template
Proudly powered by +SuwandaSitorus