Dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan
pencatatan nikah atau rujuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
pada 27 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dalam PP baru itu disebutkan,
bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak
dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
“Dalam hal nikah atau
rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan
biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor
Urusan Agama Kecamatan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP tersebut.
Adapun
terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban
bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama
Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah).
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga mengubah ketentuan mengenai
Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi:
II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah
atau rujuk adalah Rp 600.000.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku
setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal
II PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada
27 Juni 2014 itu.(Pusdatin/ES)
0 Pertanyaan:
Posting Komentar