b. Menerima
permohonan perizinan dan non perizinan dari pemohon.
c. Memeriksa dan
meneliti kelengkapan berkas permohonan izin dan non perizinan.
d. Membuat register
perizinan dan non perizinan.
e. Melaksanakan
koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan.
f. Melakukan
peninjauan ke lapangan bersama dengan Tim Teknis terkait.
g. Memproses penerbitan izin dan non perizinan
mulai dari pembuatan minut sampai dengan
pembuatan salinan dan pelikan Surat Keputusan.
h. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan dan non
perizinan.
i. Membuat Laporan secara berkala kepada
Walikota mengenai rekapitulasi permohonan dan penyelesaian izin maupun non
perizinan.
assalamualaikum
BalasHapusadmin, saya mau tanya malasah Daftar Ulang Hak Izin Gangguan.
bagaimana mekanismenya dan syarat-syarat nya?
sama ketentuan-ketentuannya?