Kota Prabumulih dibentuk berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih dan kemudian diresmikan menjadi Pemerintah Kota pada tanggal 17 Oktober 2001 yang terdiri dari 14 Desa. Kecamatan, 12 Kelurahan dan 15 Desa. Kemudian Tahun 2006 Kota Prabumulih berkembang menjadi 6 Kecamatan, 22 Kelurahan dan 15 Desa.
Kota Prabumulih dibentuk berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih dan kemudian diresmikan menjadi Pemerintah Kota pada tanggal 17 Oktober 2001 yang terdiri dari 14 Desa. Kecamatan, 12 Kelurahan dan 15 Desa. Kemudian Tahun 2006 Kota Prabumulih berkembang menjadi 6 Kecamatan, 22 Kelurahan dan 15 Desa.
Posted on |
06.58
With No comments
Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::
GOOGLE+ Author email ke: suwandasitorus@gmail.com
Tampilan terbaik dengan Firefox 4.x | Nyalakan selalu Javascript | Tampilan Full Screen [F11] | Refresh [F5] |Simpan [CTRL + D]
0 Pertanyaan:
Posting Komentar