H I M B A U A N
Sehubungan dengan semakin maraknya penipuan yang mengatasnamakan KPPT Kota Palembang, diberitahukan kepada masyarakat/pemohon :
1. Untuk tidak melayani dan mempercayai informasi yang mengatasnamakan KPPT Kota Palembang agar mengirimkan dana ke rekening tertentu.
2. Pimpinan dan staf KPPT Kota Palembang tidak pernah meminta sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan perijinan.
3. Penyetoran resmi retribusi perijinan dan non perijinan dilakukan langsung oleh pemohon pada bank yang telah ditunjuk Pemerintah Kota Palembang yaitu Bank Sumsel Babel.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian
Palembang, Desember 2013
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
dto
Diankis Julianto, ST
NIP. 19620616 199308 1 001
( Sumber : http://www.kppt.palembang.go.id/home.php?mode=content&submode=detail&id=1069 )
0 Pertanyaan:
Posting Komentar