Sejarah Kota Prabumulih



Masa sebelum Pemerintahan Belanda 
Lebih kurang 700 Tahun lalu Puyang Tageri Juriat Puyang Singe Patih Keban Baru Rambang Penegak dan Pendiri Talang Tulang Babat dan berkembang dengan juriat anak Cucung masing-masing mendirikan talang-talang cikal bakal dari Dusun Pehabung Uleh, Tanjung Raman, Sukaraja, Karang Raja, Muara Dua dan Dusun Gunung Kemala. Pada masa kurang lebih 250 tahun yang lalu Dusun Pehabung Uleh masih bernama Lubuk Bernai yang dipimpin seorang Kerio bernama Kerio Budin dan Kepala Menyan adalah Puyang Dayan Duriat Puyang Tegeri dibantu Minggun, Resek, Jamik, menemukan tempat tanah yang meninggi (Mehabung uleh) kemudian ditetapkan oleh mereka berempat (Dayan, Resek, Minggun, dan Jamik) untuk mendirikan kampong dengan diiringi keturunan masing-masing menghadap tanah yang Mehabung Uleh (Meninggi / Bertambah) dengan nama Kebur Bunggin, Anggun Dilaman, Kumpai Ulu dan Karang Lintang. Dengan kesepakatan mereka dusun ini dengan empat kampung disebut Pehabung Uleh berpegang pada aturan adat Simbur Cahaya.

Masa Pemerintahan Belanda 
Pehabung Uleh berubah menjadi Peraboeng ngoeleh dan pada pendudukan jepang berubah lagi menjadi Peraboeh Moelih dengan ejaan sekarang menjadi Prabumulih termasuk didalam wilayah Marga Rambang Kapak Tengah dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Rambang yang tergabung dalam wilayah Pemerintahan Onder Afdeeling Ogan Ulu dengan status Pemerintahan Marga meliputi Marga Lubai Suku I, Marga Lubai Suku II dan Marga Rambang Kapak Tengah yang dipimpin oleh Pesirah.

Masa Kemerdekaan
Dengan menyerahkan Jepang kepada Tentara Sekutu maka Wilayah Administratif “GUN” berubah menjadi Kewedanaan, pada saat ini lahir Barisan Pelopor Republik Indonesia (BPRI) dan terjadi perubahan pada Pemerintahan Marga dengan pemberhentian kepala Marga secara Massal, dan mengangkat Kepala Marga Baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 1946 sedangkan kabupaten Muara Enim dibagi menjadi Kawedanaan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, untuk Prabumulih termasuk Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan Wilayah meliputi :

a. Kecamatan Prabumulih
b. Kecamatan Talang Ubi
c. Kecamatan Gelumbang 
Dengan dihapusnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, status pemerintahan setingkat di bawah Kabupaten adalah wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh Camat, sedangkan pemerintahan yang terendah adalah Marga yang dipimpin oleh Pesirah. Selanjutnya dengan dihapusnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, pasal 88 yang menyatakan pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan undang-undang, tindak lanjut dari pasal tersebut dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sehingga dengan diundangkan dan mulai berlakunya undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga Pemerintah Marga dihapus dan Pemerintah yang terendah langsung dibawah Camat yaitu Pemerintah Desa / Kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sedangkan Kewedanaan Prabumulih menjadi Kecamatan Prabumulih. Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan prinsip Demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999.

Masa Pemerintahan Kota Administratif Prabumulih
Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi Kota Admnistratif Prabumulih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Ad Interin Bapak Soedarmono, SH. Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953 Hal yang meliputi :
1.
Kecamatan Prabumulih Barat

- Kelurahan Pasar Prabumulih

- Kelurahan Prabumulih

- Desa Gunung Kemala
2.
Kecamatan Prabumulih Timur

- Desa Karang Raja

- Desa Muara Dua

- Desa Sukaraja

- Desa Tanjung Raman

- Desa Karang Jaya

- Desa Gunung Ibul

- Desa Persiapan Gunung Ibul Barat

Berdasarkan SK Gubernur Sumatra Selatan Nomor 572/SK/III/1992 Tanggal 31 Agustus 1992, maka Kelurahan Pasar Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan Yaitu:
1. Kelurahan Pasar Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Utara
3. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Selatan
Dan Kelurahan Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Prabumulih Timur
3. Kelurahan Persiapan Prabumullih Barat.
Sedangkan Desa Karang Raja ditingkatkan menjadi Kelurahan Persiapan Karang Raja.
Masa Pemerintahan Kota Prabumulih
Kota Administratif Prabumulih yang merupakan bagian dari Kabupaten Muara Enim, semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat dengan 6 Kelurahan Desa dan Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 Kelurahan 1 Desa. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 27 April 2001 tentang Pembentukan 2 Kecamatan Baru yaitu Kecamatan Cambai meliputi 7 Desa dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah meliputi 5 Desa masuk Dalam Wilayah Kota Administratif Prabumulih. Sehingga Administratif Pemerintahan Kota Prabumulih terdiri dari 4 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 14 Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal 21 Juni 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih, maka statusnya telah ditingkatkan menjadi Pemerintah Kota Prabumulih. Dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta, maka kemudian pada tanggal 12 Nopember 2001 Bapak Gubernur Sumatra Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Drs. Sudjiadi, MM. SEBAGAI Pejabat Walikota Prabumulih dengan tugas :
1. Membentuk Perangkat Pemerintah
2. Membentuk Legislatif (DPRD Kota Prabumulih)
Berdasarkan aspirasi masyarakat pada tahun 2002 yang lalu, telah dibentuk 5 (lima) Desa Baru di Kecamatan Rambang Kapak Tengah yang merupakan pemekaran dari Desa Bindu dan Desa Rambang Senuling, sehingga Kota Prabumulih melliputi 4 Kecamatan, ada 12 Kelurahan dan 19 Desa.
Selanjutnya dalam rangka Pemantapan Pejabat Walikota Depenitif maka pada tanggal 13 Mei 2003 telah dilantik Drs. H. Rachman Djalili, MM. sebagai Walikota Prabumulih dan Yuri Gagarin, SH. MM. sebagai Wakil Walikota hasil pemilihan yang pertama kali dilaksanakan di Kota Prabumulih.
Keadaan Geografis
Secara geografis, Kota Prabumulih terletak antara 3°20’09,1” - 3°34’24,7” Lintang Selatan dan 104° 07’ 50,4” - 104° 19’41,6” Bujur Timur, dengan luas daerah sebesar 434,50 KM2.
Sebagian besar keadaan tanah Kota Prabumulih berasal dari jenis tanah Potsolik Merah Kuning dengan derajat kemiringan tanah Kota Prabumulih antara 0 – 40% pada ketinggian antara ± 34 meter dari permukaan laut.
Kota Prabumulih termasuk daerah tropis basah dengan curah hujan 204,45 m3 dan suhu rata-rata 27° Celcius.
Kota Prabumulih dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih dan kemudian diresmikan menjadi Pemerintah Kota pada tanggal 17 Oktober 2001 yang terdiri dari 14 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 15 Desa. Kemudian Tahun 2006 Kota Prabumulih berkembang menjadi 6 Kecamatan, 22 Kelurahan dan 15 Desa
Kota Prabumulih sebelumnya adalah bagian dari Kabupaten Muara Enim, dengan jarak lebih kurang 87 KM ke Ibukota Muara Enim dan 97 KM ke Ibukota Propinsi Sumatera Selatan (Palembang).

Peta Kota Prabumulih

 
Kota Prabumulih pada awalnya hanya terdiri dari 4 (empat) Kecamatan, 12 (dua belas) Kelurahan dan 15 (lima belas) Desa. Kemudian pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007, Kota Prabumulih berkembang menjadi 6 (enam) Kecamatan, 22 (dua puluh dua) Kelurahan dan 15 (lima belas) Desa.

0 Pertanyaan:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Free counters!

SITU BARU

SITU DAFTAR ULANG

Wikipedia

Hasil penelusuran

Diberdayakan oleh Blogger.
http://suwandasitorus.blogspot.com/#
 
Support Android Download: Link ١ | Link ٢ | Link ٣
| Link ٤ | Link ٥
Copyright © 2013. KPPT Prabumulih - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Android Template
Proudly powered by +SuwandaSitorus