Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK
RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Tahun 2013 kepada 37 kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan
Auditorat Keuangan Negara III (AKN III) BPK RI. Dari 37 laporan keuangan
kementerian/lembaga (LKKL) Tahun 2013 tersebut, 26 kementerian/lembaga
memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan 9
kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),
serta Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer terhadap 2
kementerian/lembaga.
Banyaknya entitas yang memperoleh opini WTP,
menunjukkan bahwa sebagian besar kementerian/lembaga di lingkungan
pemeriksaan AKN III telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2010. Hal tersebut diungkapkan
oleh Anggota III BPK RI, Agus Joko Pramono yang mendampingi Wakil Ketua
BPK RI, Hasan Bisri menyerahkan LHP kepada para menteri/pimpinan lembaga
pada 37 kementerian/lembaga di Auditorium BPK RI, Jakarta, pada Jumat
(20/6/2014).
Dalam sambutannya, Anggota III BPK RI melaporkan
bahwa, tahun ini ada 5 entitas yang mendapatkan opini turun dari tahun
sebelumnya. “Bahkan, 2 entitas mendapatkan opini Tidak Memberikan
Pendapat (Disclaimer). Setelah dua tahun (2011 dan 2012) tidak ada yang
mendapatkan opini disclaimer,” papar Anggota III BPK RI.
Kementerian/lembaga yang memperoleh opini disclaimer adalah Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Badan Informasi
Geopasial.
Anggota III BPK RI menegaskan, bahwa pemeriksaan atas
laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan
penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai
keberhasilan pencapaian target atau tujuan entitas atau program. Namun,
BPK RI harus mengungkapkan dalam laporan pemeriksaan apabila menemukan
ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan baik yang berpengaruh
terhadap opini maupun tidak.
Wakil Ketua BPK RI menambahkan,
pemeriksaan laporan keuangan menekankan bagaimana menggunakan uang,
mengelola aset, mencatat pengeluaran, penerimaan, kekayaan, dan
kewajiban. “Pemeriksaan laporan keuangan itu bukan memeriksa kinerja
kementerian/lembaga dalam pencapaian tujuan, tetapi kinerja dalam
pengelolaan sumber daya,” tegas Wakil Ketua BPK RI.
Transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sudah menjadi komitmen
pemerintah. Oleh karena itu, Wakil Ketua BPK RI berharap,
kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP untuk segera membuat
action plan, mendiagnosis masalah, agar dapat memperbaiki laporan
keuangannya.
0 Pertanyaan:
Posting Komentar