Jakarta, Kominfo
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani naskah kesepakatan
bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pengamanan dan
Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Penandatanganan
dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul
Sembiring dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Timur Pradopo yang diwakili Kepala Baharkam Komjen Badrodin Haiti, pada
acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kominfo 2013 di Hotel
Bidakara Jakarta, Senin (16/9).
Kapolri
mengatakan, MoU ini merupakan momen yang sangat penting dalam rangka
memperkuat komitmen antara Kementerian Kominfo dengan Polri, untuk terus
bekerjasama mengelola dan mengantisipasi berbagai permasalahan keamanan
di bidang komunikasi dan informatika secara lebih efektif.
"Melalui
MoU ini, saya yakin akan terjalin sinergitas penegakan hukum yang
semakin kokoh," kata Timur dalam sambutannya yang dibacakan Kepala
Baharkam Komjen Badrodin Haiti sebagai keynote speech dengan tema
"Peranan TIK Dalam Penegakan Hukum" pada acara Rakornas Kominfo 2013 di
Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (16/9).
Menurutnya,
kehidupan manusia sebagai mahluk sosial tidak terlepas dari pengaruh
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang telah memberikan
kesempatan sangat luas untuk menikmati hidup secara mudah dan nyaman.
Berbagai
produk berbasis teknologi canggih telah diciptakan, menggantikan
produk-produk tradisional yang masih bersifat konvensional. Era
globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi dan komunikasi
menjadi sangat strategis yang menghadirkan dunia seolah tanpa batas,
jarak, ruang dan waktu, ujarnya.
Kesemua
hal itu, lanjutnya, tentunya memberi manfaat praktis bagi umat manusia
dalam mengakses informasi dan komunikasi guna mendukung segala
aktivitasnya sehari-hari. "Sehingga diharapkan dapat meningkatkan
produktivitas dan efisiensi yang pada akhirnya akan mendorong dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
Timur
mengakui, sisi lain dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas berupa berbagai kejahatan
baru di dunia maya (Cyber Crime) seperti kejahatan kartu kredit,
hacking, cracking, cyber fraud, perjudian secara online, teroris dan
penyebaran informasi yang bersifat destruktif.
Ini
dikarenakan kemudahan selama memperoleh informasi dan komunikasi sering
kali disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan tindak
kejahatan, terangnya.
Untuk
itu, dikatakan Timur, disinilah peran pengaturan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi dibutuhkan yang saat ini telah ditentukan
berdasarkan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Proses
penegakan hukum akan menjadi semakin efektif dalam rangka mewujudkan
perlindungan maksimal bagi seluruh aktivitas pemanfaatan teknolog
informasi serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan
di dunia cyber, katanya.
Untuk
itulah, lanjutnya, kesepakatan bersama antara Kominfo dengan Polri
sangat penting untuk dilakukan agar terwujud tekad dan kesatuan langkah
dalam rangka melakukan pengamanan secara menyeluruh dan terpadu serta
penegakan hukum secara tegas, proporsional dan tidak diskriminatif
terhadap segala bentuk kejahatan yang menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi sebagai sarana utamanya.
Kapolri
menilai, kerjasama antara Kementerian Kominfo dan Polri sangat tepat
dilakukan sebagai upaya nyata dalam rangka mencegah dan mengeliminir
berbagai kejahatan di dunia maya, melalui tukar menukar informasi,
peningkatan sumber daya manusia serta koordinasi dan dukungan di bidang
operasional.
Untuk
itu, Polri siap membantu an mendukung suksesnya pencapaian tugas pokok
di lingkungan kerja Kementerian Kominfo melalui bantuan operasonal dari
aspek fungsi kepolisian, kata Timur.
Timur
berharap, kesepakatan ini dapat semakin mempererat hubungan dan
kerjasama antara Polri dan Kementerian Kominfo ke depan. Timur juga
berharap agara kesepakatan ini dapat disosialisasikan sampai ke tataran
pelaksana di tingkat bawah sehingga tercapai suatu kesepahaman yang sama
dalam implementasi di lapangan.
Semoga kesepakatan bersama ini dapat teraktualisasi dengan baik serta berjalan sesuai harapan kita semua, tutupnya. (Az)
0 Pertanyaan:
Posting Komentar