Lebih kurang 700 Tahun lalu Puyang Tageri Juriat
Puyang Singe Patih Keban Baru Rambang Penegak dan Pendiri Talang Tulang Babat
dan berkembang dengan juriat anak Cucung masing-masing mendirikan talang-talang
cikal bakal dari Dusun Pehabung Uleh, Tanjung Raman, Sukaraja, Karang Raja,
Muara Dua dan Dusun Gunung Kemala. Pada masa kurang lebih 250 tahun yang lalu
Dusun Pehabung Uleh masih bernama Lubuk Bernai yang dipimpin seorang Kerio
bernama Kerio Budin dan Kepala Menyan adalah Puyang Dayan Duriat Puyang Tegeri
dibantu Minggun, Resek, Jamik, menemukan tempat tanah yang meninggi (Mehabung
uleh) kemudian ditetapkan oleh mereka berempat (Dayan, Resek, Minggun, dan
Jamik) untuk mendirikan kampong dengan diiringi keturunan masing-masing
menghadap tanah yang Mehabung Uleh (Meninggi / Bertambah) dengan nama Kebur
Bunggin, Anggun Dilaman, Kumpai Ulu dan Karang Lintang. Dengan kesepakatan
mereka dusun ini dengan empat kampung disebut Pehabung Uleh berpegang pada
aturan adat Simbur Cahaya.
Masa Pemerintahan Belanda
Pehabung Uleh berubah menjadi Peraboeng ngoeleh dan
pada pendudukan jepang berubah lagi menjadi Peraboeh Moelih dengan ejaan
sekarang menjadi Prabumulih termasuk didalam wilayah Marga Rambang Kapak Tengah
dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Rambang yang tergabung
dalam wilayah Pemerintahan Onder Afdeeling Ogan Ulu dengan status Pemerintahan
Marga meliputi Marga Lubai Suku I, Marga Lubai Suku II dan Marga Rambang Kapak
Tengah yang dipimpin oleh Pesirah.
Masa Kemerdekaan
Dengan menyerahkan Jepang kepada Tentara Sekutu
maka Wilayah Administratif “GUN” berubah menjadi Kewedanaan, pada saat ini
lahir Barisan Pelopor Republik Indonesia (BPRI) dan terjadi perubahan pada
Pemerintahan Marga dengan pemberhentian kepala Marga secara Massal, dan
mengangkat Kepala Marga Baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat pada
tahun 1946 sedangkan kabupaten Muara Enim dibagi menjadi Kawedanaan Lematang
Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, untuk Prabumulih termasuk Kewedanaan
Lematang Ogan Tengah dengan Wilayah meliputi :
a. Kecamatan Prabumulih
b. Kecamatan Talang Ubi
c. Kecamatan Gelumbang
a. Kecamatan Prabumulih
b. Kecamatan Talang Ubi
c. Kecamatan Gelumbang
Dengan dihapusnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, status pemerintahan
setingkat di bawah Kabupaten adalah wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh Camat,
sedangkan pemerintahan yang terendah adalah Marga yang dipimpin oleh Pesirah.
Selanjutnya dengan dihapusnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintahan daerah, pasal 88 yang menyatakan pengaturan tentang
Pemerintahan Desa ditetapkan dengan undang-undang, tindak lanjut dari pasal
tersebut dikeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
sehingga dengan diundangkan dan mulai berlakunya undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi,
sehingga Pemerintah Marga dihapus dan Pemerintah yang terendah langsung dibawah
Camat yaitu Pemerintah Desa / Kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sedangkan Kewedanaan Prabumulih menjadi Kecamatan
Prabumulih. Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan prinsip
Demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999.
Masa
Pemerintahan Kota Administratif Prabumulih
Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi
Kota Admnistratif Prabumulih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Ad
Interin Bapak Soedarmono, SH. Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah
21.953 Hal yang meliputi :
1.
|
Kecamatan Prabumulih Barat
|
- Kelurahan Pasar Prabumulih
|
|
- Kelurahan Prabumulih
|
|
- Desa Gunung Kemala
|
|
2.
|
Kecamatan Prabumulih Timur
|
- Desa Karang Raja
|
|
- Desa Muara Dua
|
|
- Desa Sukaraja
|
|
- Desa Tanjung Raman
|
|
- Desa Karang Jaya
|
|
- Desa Gunung Ibul
|
|
- Desa Persiapan Gunung Ibul Barat
|
Berdasarkan SK Gubernur
Sumatra Selatan Nomor 572/SK/III/1992 Tanggal 31 Agustus 1992, maka Kelurahan
Pasar Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan Yaitu:
1. Kelurahan Pasar Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Utara
3. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Selatan
1. Kelurahan Pasar Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Utara
3. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Selatan
Dan Kelurahan Prabumulih
dimekarkan menjadi 3 Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Prabumulih Timur
3. Kelurahan Persiapan Prabumullih Barat.
Sedangkan Desa Karang Raja ditingkatkan menjadi Kelurahan Persiapan Karang Raja.
1. Kelurahan Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Prabumulih Timur
3. Kelurahan Persiapan Prabumullih Barat.
Sedangkan Desa Karang Raja ditingkatkan menjadi Kelurahan Persiapan Karang Raja.
Masa Pemerintahan Kota
Prabumulih
Kota
Administratif Prabumulih yang merupakan bagian dari Kabupaten Muara Enim,
semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat dengan 6 Kelurahan Desa dan
Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 Kelurahan 1 Desa. Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 27 April 2001 tentang Pembentukan
2 Kecamatan Baru yaitu Kecamatan Cambai meliputi 7 Desa dan Kecamatan Rambang
Kapak Tengah meliputi 5 Desa masuk Dalam Wilayah Kota Administratif Prabumulih.
Sehingga Administratif Pemerintahan Kota Prabumulih terdiri dari 4 Kecamatan,
12 Kelurahan dan 14 Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal
21 Juni 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih, maka statusnya telah
ditingkatkan menjadi Pemerintah Kota Prabumulih. Dan diresmikan oleh Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta, maka
kemudian pada tanggal 12 Nopember 2001 Bapak Gubernur Sumatra Selatan atas nama
Menteri Dalam Negeri melantik Drs. Sudjiadi, MM. SEBAGAI Pejabat Walikota
Prabumulih dengan tugas :
1. Membentuk Perangkat
Pemerintah
2. Membentuk Legislatif (DPRD Kota Prabumulih)
2. Membentuk Legislatif (DPRD Kota Prabumulih)
Berdasarkan aspirasi
masyarakat pada tahun 2002 yang lalu, telah dibentuk 5 (lima) Desa Baru di
Kecamatan Rambang Kapak Tengah yang merupakan pemekaran dari Desa Bindu dan
Desa Rambang Senuling, sehingga Kota Prabumulih melliputi 4 Kecamatan, ada 12
Kelurahan dan 19 Desa.
Selanjutnya dalam rangka
Pemantapan Pejabat Walikota Depenitif maka pada tanggal 13 Mei 2003 telah
dilantik Drs. H. Rachman Djalili, MM. sebagai Walikota Prabumulih dan Yuri
Gagarin, SH. MM. sebagai Wakil Walikota hasil pemilihan yang pertama kali
dilaksanakan di Kota Prabumulih.
Keadaan Geografis
Secara
geografis, Kota Prabumulih terletak antara 3°20’09,1” - 3°34’24,7” Lintang
Selatan dan 104° 07’ 50,4” - 104° 19’41,6” Bujur Timur, dengan luas daerah
sebesar 434,50 KM2.
Sebagian
besar keadaan tanah Kota Prabumulih berasal dari jenis tanah Potsolik Merah
Kuning dengan derajat kemiringan tanah Kota Prabumulih antara 0 – 40% pada
ketinggian antara ± 34 meter dari permukaan laut.
Kota
Prabumulih termasuk daerah tropis basah dengan curah hujan 204,45 m3 dan suhu
rata-rata 27° Celcius.
Kota
Prabumulih dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih dan kemudian diresmikan menjadi
Pemerintah Kota pada tanggal 17 Oktober 2001 yang terdiri dari 14 Kecamatan, 12
Kelurahan dan 15 Desa. Kemudian Tahun 2006 Kota Prabumulih berkembang menjadi 6
Kecamatan, 22 Kelurahan dan 15 Desa
Kota
Prabumulih sebelumnya adalah bagian dari Kabupaten Muara Enim, dengan jarak
lebih kurang 87 KM ke Ibukota Muara Enim dan 97 KM ke Ibukota Propinsi Sumatera
Selatan (Palembang).
Peta Kota Prabumulih
Kota Prabumulih pada awalnya hanya terdiri dari 4 (empat) Kecamatan, 12
(dua belas) Kelurahan dan 15 (lima belas) Desa. Kemudian pada tahun 2007
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007, Kota Prabumulih
berkembang menjadi 6 (enam) Kecamatan, 22 (dua puluh dua) Kelurahan dan
15 (lima belas) Desa.
0 Pertanyaan:
Posting Komentar